Breaking News

Tuesday, September 12, 2017

Catat, Ini Syarat-syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Qurban


Pemerintah Indonesiai telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 1 September mendatang. Artinya, tidak lama lagi umat Islam diseluruh dunia disunnahkan untuk berqurban, yakni menyembelih hewan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. DetikCOM

Dalam Islam, qurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad yang artinya sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi umat Islam yang mampu. Kecuali, sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib.

Sedangakan waktu penyembelihan hewan qurban yakni tanggal 10 Dzulhijjah usai melaksanakan salat Idul Adha dan dapat juga dilaksanakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah yang dapat dilaksanakan sejak terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari.

Dalam memilih hewan qurban, umat Islam juga diimbau untuk memperhatikan syarat-syarat hewan yang baik dan laik untuk disembelih. Berikut syarat-syaratnya.

Hewan Ternak

Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan qurban, kecuali unta, sapi atau kerbau, kambing atau domba dengan bermacam-macam jenisnya seperti kambing jawa.

Cukup usia

Semua hewan qurban harus memenuhi usia minimal sesuai dengan yang dianjurkan dalam syariat Islam, seperti sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya 2 tahun ke atas. Kambing atau domba dengan bermacam-macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1-2 tahun dan unta yang diperkiraan umurnya 5-6 tahun. DetikCOM

Tidak cacat

Hewan kurban juga harus bebas dari cacat, seperti cacat buta atau buta sebelah yang sangat nampak, mengalami pincang yang cukup serius, terlalu kurus sehingga mempunyai daging yang sedikit dan mempunyai penyakit yang cukup parah.

Baca Juga : ASLIKARTU. AGEN POKER DAN BANDAR SAKONG TERPERCAYA UNTUK ANDA

No comments:

Post a Comment

Adbox