Breaking News

Friday, December 1, 2017

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, selama satu pekan hingga Kamis (7/12).

"Saya tunda hari Kamis yang akan datang. Kami perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahu kepada termohon agar mempersiapkan sedini mungkin," kata hakim tunggal Kusno. Berita Terkini

"Hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang pukul 09.00 WIB. Saya minta termohon maupun pemohon pukul 09.00 WIB sudah mulai. Jadi, saya tunda sampai Kamis 7 Desember 2017," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan. Hakim Kusno membacakan surat permintaan penundaan sidang praperadilan dari KPK tersebut.

"Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," katanya.

Hakim Kusno mengatakan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon penundaan sidang perkara itu karena masih mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Berita Terkini

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan keberatan terhadap permintaan penundaan sidang selama tiga minggu.

No comments:

Post a Comment

Adbox