Breaking News

Tuesday, October 24, 2017

DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam Sidang Paripurna pada Selasa.

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Berita Terkini

Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antar pimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.

Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi. Berita Terkini

Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.

No comments:

Post a Comment

Adbox