Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017. Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. Berita Terkini
"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017).
Rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah di gaungkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Anies kembali menegaskan dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta memutuskan menghentikan izin usaha tempat hiburan malam di Jakarta.
"Bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies dikutip Antara.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus, katanya. Berita Terkini
Sebelumnya penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu telah beredar di media.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
No comments:
Post a Comment