Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa melarang wanita muslim menggunakan jilbab maupun cadar di Belgia serta menolak tuntutan hukum dua wanita Muslim. DetikCOM
Kasus Belgia diajukan dua wanita Muslim, Samia Belcacemi, seorang warga Belgia, dan Yamina Oussar, seorang warga Maroko.
Dua wanita muslim tersebut mengklaim jika peraturan Belgia bersifat diskriminatif.
Sementara, Menurut keputusan pengadilan tinggi di Eropa, undang-undang kontroversial tahun 2011, yang melarang pakaian yang menutupi sebagian atau seluruh wajah, didasarkan secara hukum dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, keluarga atau kebebasan beragama, juga tidak diskriminatif.
Pengadilan berdalih, keputusan tersebut demi menjamin perlindungan hak dan dan kebebasan orang lain secara demokratis. DetikCOM
Peraturan pelarangan total cadar sendiri pertama kali dilakukan oleh Prancis dan diikuti oleh Belgia.
Baca Juga : SahamDomino.com Agen Judi Domino Online Terpercaya Untuk Anda
Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Dibagikan Setiap Hari
Website : www.sahamdomino.com
* BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
* Wechat : saham_domino
* Skype : saham.domino
* Facebook : saham.domino
No comments:
Post a Comment